Kamis, Sidang Perdana Ibu-Anak Diduga Aniaya PRT Digelar
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dijadwalkan berlangsung Kamis, 3 Agustus 2023.
Informasi ini disampaikan Firdaus Affandi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Bandarlampung, Rabu (2/8/2023).
Firdaus juga menjelaskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditunjuk oleh Kejari Bandarlampung. Salah satunya, jaksa Rifani.
Sementara itu, terkait kepengurusan tim JPU, Firdaus menjelaskan dirinya akan tetap memimpin sebagai Kasipidum.
Diketahui, yang akan menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah ibu dan anak perempuannya, S alias Oma (70) dan SE (35), warga Sukarame.
Mereka diduga menganiaya, menelanjangi PRT, dan merekamnya. Akhirnya, dua PRT berhasil kabur dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Meski kedua belah pihak telah berdamai, Aparat Penegak Hukum (APH) tetap memeroses kasus ini hingga bergulir ke meja hijau. (*)
Penganiayaan PRT
Kasipidum Kejari
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
