Kado Natal, Delapan Napi Rutan Bandarlampung Dapat Remisi

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

25 Desember 2020 21:30 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Delapan narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung mendapat remisi khusus Natal. 

Menurut Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandarlampung, Rony Kurnia, pemberian remisi dibagi menjadi dua gelombang. 

“Pertama remisi diberikan kepada tiga orang warga binaan, kedua ada lima orang napi,” paparnya, Jumat (25/12/2020).

Pemberian remisi diwakili oleh dua orang napi. Sementara, pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 dilakukan oleh Kasubsi Administrasi dan Perawatan.

"Saya sendiri yang memberikan SK Kemenkumham secara simbolis kepada dua orang perwakilan napi,” ungkap Rony. 

Dia meyakinkan pemberian remisi tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tujuannya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya