KPK Sebut Total Uang Suap Rektor Unila Capai Rp7,5 Miliar, Diduga dari 20-50 Mahasiswa
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Hingga saat ini, ditemukan kurang lebih Rp7,5 miliar uang suap yang diterima oleh Prof Karomani dkk dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022.
Uang tersebut diduga dari 20 sampai 50 orang mahasiswa. Ini dengan asumsi apabila dalam proses penerimaan, per mahasiswa baru dibandrol Rp150 juta hingga Rp350 juta.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, RI Ali Fikri, mengungkapkan, dalam proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan uang tunai Rp2,5 miliar di kediaman Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani.
Dengan begitu, bila dijumlah dengan barang bukti yang didapatkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu senilai Rp5 miliar, maka total suap yang diterima Karomani dkk mencapai Rp7,5 miliar.
"Maka, secara logika, dalam perkara ini tidak mungkin hanya satu orang yang melakukan suap. Sementara yang ditetapkan tersangka (Andi Desfiandi) baru satu orang dengan uang suap 150 juta rupiah," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (25/8/2022).
Ali juga mengatakan, jumlah uang dan aset yang diduga berasal dari hasil suap tersebut akan dikonfirmasi atau dikonfrontasi dengan para saksi.
Selain itu, Ali juga mengungkapkan dalam operasi ini timbul pertanyaan mengapa KPK tidak melakukan pencegahan dan tidak langsung penindakan.
Menurut Ali, proses pencegahan sudah dilakukan sebelum OTT. Pihaknya juga sudah mengeluarkan rekomendasi dan surat edaran tentang penyempurnaan tata kelola mahasiswa baru, jalur perguruan tinggi negeri.
"Jadi sudah ada kajian potensi (suap) penerimaan jalur mandiri ini," tandasnya. (*)
KPK
OTT
Rektor Unila
Suap Mahasiswa Baru
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
