KPK Periksa ASN Dinas PUPR Lamsel dan Satu Swasta
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2016-2017.
Teranyar, KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi (HH) yang notabene adalah mantan Kadis PUPR Lamsel periode 2016-2017.
Kedua saksi itu adalah Munjir, staf Bina Marga Dinas PUPR Lamsel dan Hanafiah Hamidi dari unsur swasta.
"Hari ini (Rabu, 16 Desember) dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka HH," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp miliknya, Rabu (16/12/2020).
Fikri menyatakan kedua saksi dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.
"Hanafiah Hamidi itu dari swasta dan ada dari Dinas (PUPR) yakni Munjir, dari Bina Marga yang saat itu dirinya merupakan sebagai pembantu PPTK bidang administrasi," jelasnya.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Lamsel Nanang Ermanto. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
