KPK Geledah Rumah Adik Kandung Tersangka Kasus Suap Unila

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

25 Agustus 2022 14:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Rumah milik Ary Meizari yang digeledah KPK. Foto: Pandu
Rilis ID
Rumah milik Ary Meizari yang digeledah KPK. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Penyidik KPK terus mengumpulkan bukti-bukti kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila). 

Kali ini mereka menggeledah rumah Ary Meizari, di Jalan Purnawirawan 7, Gunung Terang, Kamis (25/8/2022).

Ary merupakan adik kandung tersangka kasus suap, Andi Desfiandi. Ia juga tercatat sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) Lampung. 

Firman (35), tetangga Ary menjelaskan, penyidik KPK datang sekira pukul 10.30 WIB usai hujan yang mengguyur Bandarlampung.

Sama dengan sebelum-sebelumnya, penyidik mengendarai empat mobil Toyota Innova Reborn dengan plat B. 

Di rumah itu, hanya ada Ary, istri, dan anaknya. Penggeledahan hingga pukul 12.30 WIB ini disaksikan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) setempat. 

Keluar dari rumah Ary, penyidik KPK membawa tas koper besar berwarna hitam dan kardus cokelat seukuran kardus air mineral. 

Penggeledahan ini merupakan adalah kesekian kali dilakukan KPK terkait kasus suap dimaksud.

Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dua tersangka kasus suap, Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani dan Ketua Senat Unila, M Basri. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Universitas Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya