Jangan Ditiru! Begini Cara Dua Oknum Bintara Polda Lampung Curi Mobil di MBK
Pandu Satria
Bandarlampung
Adapun modus pencurian kendaraan tersebut, FW yang sudah kenal dengan adik korban bernama Adel, saat itu meminjam mobil.
FW kemudian nekat memasang GPS serta menduplikat kunci kontak mobil tersebut.
Sehingga setelah dipulangkan kepada Adel, mobil telah terpantau akan pergi dan parkir di mana.
"Sampai akhirnya mereka memutuskan mencuri kendaraan tersebut di parkiran Mall Boemi Kedaton," papar Umi.
Kedua oknum ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka juga terancam mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (*)
Brio merah
mobil hilang di MBK
oknum polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
