Jangan Ditiru! Begini Cara Dua Oknum Bintara Polda Lampung Curi Mobil di MBK

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 Oktober 2023 16:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua orang oknum anggota polisi yang mencuri mobil. Foto: Istimewa
Rilis ID
Dua orang oknum anggota polisi yang mencuri mobil. Foto: Istimewa

Adapun modus pencurian kendaraan tersebut, FW yang sudah kenal dengan adik korban bernama Adel, saat itu meminjam mobil.

FW kemudian nekat memasang GPS serta menduplikat kunci kontak mobil tersebut.

Sehingga setelah dipulangkan kepada Adel, mobil telah terpantau akan pergi dan parkir di mana.

"Sampai akhirnya mereka memutuskan mencuri kendaraan tersebut di parkiran Mall Boemi Kedaton," papar Umi. 

Kedua oknum ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka juga terancam mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Brio merah

mobil hilang di MBK

oknum polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya