Jaksa Agung Keluarkan Memorandum, Kasus Mark-up Hotel DPRD Tanggamus Tetap Berlanjut
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan memorandum terkait optimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Dalam memorandum tersebut, Burhanuddin meminta jajarannya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus berhati-hati dan cermat dalam memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Agar menunda proses pemeriksaan terhadap capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangan resminya, Senin (21/08/2023) lalu.
Burhanuddin beralasan penundaan agar kasus hukum tidak dimanfaatkan sebagai alat politik praktis oleh pihak tertentu.
Meski demikian, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaakan kasus dugaan mark-up biaya hotel DPRD Tanggamus tetap berlanjut.
"Dari Puspenkum sudah dikasih rilis juga sehubungan petunjuk Pak Jaksa Agung. Tapi, kalau untuk kasus yang sudah berjalan, contohnya DPRD Tanggamus itu tetap on the track," kata Ricky saat dikonfirmasi, Senin (28/08/23).
Ricky menyampaikan petunjuk yang disampaikan Jaksa Agung tersebut berlaku hanya untuk kasus yang baru masuk ke dalam tahap awal atau pelaporan.
Ricky menjelaskan, kasus dugaan mark-up dimaksud diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp9 miliar. Dari jumlah itu, baru Rp5 miliar yang dikembalikan.
Penyidik Kejati Lampung sendiri telah memeriksa 17 orang saksi. Ia memastikan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan penyidikan kasus (baca: Terbaru! Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Mark-up DPRD Tanggamus Capai Rp9 Miliar).
"Jadi, bukan hanya menuntut hukuman pidana penjara saja. Namun kita juga berupaya untuk mengembalikan kerugian negara," pungkasnya. (*)
Jaksa Agung
Tunda Kasus Caleg
Kejati Lampung
DPRD Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
