Jadi Tersangka Cabul, Kemenag Lampura Pecat Oknum Satpam

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung utara

31 Agustus 2023 19:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Kantor Kementrian Agama Lampura, Foto : Riski Andresa
Rilis ID
Kantor Kementrian Agama Lampura, Foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung utara — Kementerian Agama Lampung Utara (Lampura), akhirnya memecat S (30) oknum Satpam yang bekerja di lingkungannya.

Hal itu dilakukan, setelah ditetapkannya sebagai tersangka pencabulan terhadap anak Taman Kanak-kanak, Selasa (16/8/2023) lalu. 

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Lampura Herri Setiawan, membenarkan terkait adanya kasus pencabulan oleh oknum satpam tersebut. 

"Atas kejadian tersebut, oknum satpam sudah kami pecat secara tidak hormat," kata Heri, Kamis (31/8/2023). 

Heri menambahkan, kasus pencabulan terhadap anak TK ini baru pertama kali terjadi. Akibatnya, menimbulkan trauma terhadap dewan guru, serta wali murid lainnya. Mereka merasa khawatir terhadap keselamatan anak-anak.

"Pihak sekolah akan melakukan pengawasan serta pendampingan khsusus terhadap murid. Agar hal serupa tidak kembali terjadi," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampura Iptu Stef Boyoh menjelaskan, usia korban masih balita. Orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Lampura dan dalam kurun waktu 24 jam, tersangka berhasil diamankan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara. (*)

Lihat video: 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Oknum Satpam

cabul bocah

kemenag lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya