Jadi Saksi Kasus Tipu Gelap, Sekda Lamsel Mengaku Tak Kenal Terdakwa
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sekretaris Daerah Lampung Selatan (Sekda Lamsel), Thamrin, menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (1/8/2023), terkait kasus tipu gelap proyek di Lamsel.
Thamrin menyatakan bahwa ia tidak kenal dan tak pernah bertemu dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Pada tahun 2019, saat kasus terjadi, Thamrin menjabat sebagai asisten bidang administrasi umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menanyakan apakah Thamrin pernah melihat terdakwa bersama Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.
Thamrin menjawab bahwa tidak pernah melihatnya dan mengetahui masalah Bintang dari media.
Ketua majelis hakim, Agus Windana, melanjutkan soal apakah ada permintaan dari Nanang untuk mencari kadis PU yang baru. Dan, Thamrin menjawab tidak ada.
Thamrin mengakui mengenal saksi korban, Yusar, karena mereka sesama PNS di Lamsel dan pernah bertemu di daerah Wayhalim, Bandarlampung pada 2020. Tetapi tidak pernah membicarakan proyek.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rustam Efendi, lalu bertanya terkait pertemuan dengan Yusar di rumah Edi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Thamrin pernah tiga kali ke rumah Edi bersama Sahroni (mantan kadis PU Lamsel) dan beberapa orang lainnya atas perintah bupati.
Namun, Thamrin menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya sebagai silaturahmi.
Sekda Lamsel
Tipu Gelap Proyek
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
