JPU Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Tukin Kejari Bandarlampung

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

1 Agustus 2023 19:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang kasus korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, di PN Tanjungkarang, Foto : Muhaimin
Rilis ID
Sidang kasus korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, di PN Tanjungkarang, Foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, menolak pembelaan tiga terdakwa kasus korupsi uang tunjangan kinerja (Tukin) di PN Tanjungkarang, Selasa (1/8/2023).

Dalam persidangan tersebut, agendanya pembacaan tanggapan dari JPU atas nota pembelaan dari tiga terdakwa yaitu atas nama Len Aini, Berry Yudanto, serta atas nama Sari Hastiati.

JPU Endang Supriyandi mengatakan, dalam perkara ini pihaknya tetap pada pokoknya tidak sependapat dengan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

"Sikap kami tetap seperti semula dengan dipenuhinya tuntutan primair," katanya.

Sementara dalam tuntutannya, ketiga terdakwa dinilai JPU bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ketiga terdakwa tersebut, sebelumnya dituntut dengan tuntutan yang berbeda. Dimana Len Aini tertinggi dengan 7 tahun 6 bulan denda denda sebesar Rp300 juta, subsidair 6 bulan penjara. Uang Pengganti sebanyak Rp2.427.663.000,38 subsidair 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Berikutnya, terdakwa Sari Hastiati, yang dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara. Kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai, Rp466.752.300, subsidair 2 tahun dan 9 bulan penjara.

Terakhir Berry Yudanto yang dituntut 4 tahun dan 9 bulan, denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara dan diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp213.012.300, subsidair 2 tahun 5 bulan penjara.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dalam pembacaan pledoi meminta keringanan hukuman. Karena mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu, Majelis Hakim Edy Rifai mengatakan, sidang putusan kasus korupsi uang Tukin Kejari Bandarlampung ditunda dua minggu kedepan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi Tukin

Kejari Bandarlampung

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya