JPU Tak Dapat Hadirkan Terdakwa, Sidang Perdana Penganiayaan PRT Ditunda

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

3 Agustus 2023 17:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Sidang perdana kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PR), ditunda sampai dengan pekan depan tepatnya, Kamis (10/8/2023).

Dikutip dari web SIPPN Tanjungkarang, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa.

Hal itu juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat diwawancarai awak media. 

"Jadwal sidang di SIPP dengan terdakwa Suhaida ditunda sepekan," kata Hendro, Kamis (3/8/2023).

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Firdaus Affandi mengatakan, sidang kekerasan terhadap PRT akan dilakukan hari ini.

Firdaus juga menyampaikan, sudah ada tim JPU yang ditunjuk oleh Kejari Bandarlampung, yaitu Jaksa Rifani.

Sementara itu, untuk ketua tim dari JPU, Firdaus mengungkapkan kalau tetap Kasi Pidum yang memimpin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sidang Penganiayaan ART

Ditunda

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya