JPU Limpahkan Berkas Agung Ke PN Tanjungkarang

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

17 Februari 2020 13:01 WIB
Hukum | Rilis ID
JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho, limpahkan berkas Agung Ilmu Mangkunegara ke PN Tanjungkarang, Senin (17/2/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M. Iqbal
Rilis ID
JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho, limpahkan berkas Agung Ilmu Mangkunegara ke PN Tanjungkarang, Senin (17/2/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M. Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) yang diketuai oleh Taufiq Ibnugroho, melakukan pelimpahan berkas perkara Bupati Lampung Utara (nonakatif) Agung Ilmu Mangkunegara.

Bersamaan itu, JPU juga melimpahkan berkas Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri dan juga paman kandung dari Agung Ilmu Mangkunegara yakni Raden Syahrir alias Ami di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (17/2/2020).

Berdasarkan pantauan tim JPU datang ke PN Tanjungkarang, dengan mengendarai 3 unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam, serta membawa 2 unit koper berwarna biru muda dan biru donker serta terdapat beberapa tumpuk berkas surat perkara warna putih.

"Dari empat orang tersangka ini akan menjadi tiga berkas dakwaan, Agung,  Raden Syahrir menjadi satu berkas. Terus unurk Syahbudin dan Wan Hendri terpisah, masing-masing," katanya JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho.

Pertimbangannya, adalah mengingat Agung dan Raden Syahrir merupakan keluarga, dimana tidak dapat menjadi saksi untuk masing-masing tersangka itu. 

"Agung dan Raden ini kan masih hubungan keluarga. Apalagi Raden orang kepercayaan Agung," lanjutnya Taufiq.

Sementara, Agung mendekam di Rutan Way Huwi, lantaran dua terdakwa lainnya sudah berada disana, yakni Candra Safari dan Hendra Widjaya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya