JPU Kasasi, Aktivis Lampung Tarik Gugatan Pasal 76H UU Perlindungan Anak
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Sementara itu, kuasa hukum Merry lainnya, Fachrorozi, mengatakan langkah itu sebagai strategi untuk memuluskan upaya uji materiil.
"Setelah menarik permohonan, kami masih diperbolehkan mengajukan lagi gugatan," ungkap advokat yang juga ulama ini.
Sedangkan, Merry menyatakan JR dikhususkan pada frasa dalam pasal 76 H UU Nomor 35 tahun 2014, yang berbunyi: ".....dan/ atau lainnya....".
"Frasa itu tidak jelas dan tidak tegas, sehingga bisa mendakwa saya ketika melaksanakan aksi bela Islam pada 9 Maret 2022 lalu," ujarnya.
Adapun tujuan JR, lanjut Merry, agar tidak ada lagi yang menjadi korban dari pasal tersebut. (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
