JPU Kasasi, Aktivis Lampung Tarik Gugatan Pasal 76H UU Perlindungan Anak

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

7 Desember 2022 15:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang JR di MK, Rabu (7/12/2022). Foto: Tim Merry
Rilis ID
Suasana sidang JR di MK, Rabu (7/12/2022). Foto: Tim Merry

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang judicial review (JR) uji materiil Pasal 76H Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Rabu (7/12/2022).

Diketahui, permohonan JR disampaikan aktivis perempuan asal Lampung, Bunda Merry, Rabu (14/11/2022) lalu. 

Perkara teregistrasi dengan Nomor: 107/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022 tertanggal 16 November 2022.

Permohonan berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 10 November 2022 kepada kuasa hukum Gunawan Pharrikesit.

Sidang telah memasuki tahap pertama agenda pemeriksaan kelengkapan berkas, Rabu (23/11/2022). Dilanjutkan sidang JR Rabu (7/11/2022). 

Dalam sidang, hakim Manahan MP Sitompul menyarankan permohonan JR ditarik untuk diajukan ulang pada saatnya.

Sebab, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan belum ada keputusan tetap. 

Kasasi terkait keputusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi kepada Merry beberapa waktu lalu. 

Merry didakwa melibatkan anak di bawah umur dalam aksi bela Islam, sebagai respons pernyataan Menag Yaqut Cholil, yang menyamakan azan dengan gonggongan anjing. 

"Karenanya kami mengikuti saran tersebut," ujar Gunawan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bunda Merry

Aksi Bela Islam

Polres Lampura

Kejari Kotabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya