JMS Tingkat SMA: Siswa Pertanyakan Proses Hukum Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Azy menambahkan, tiap kasus hukum pasti melalui proses tahapan yang sudah diuji sedemikian rupa oleh aparat penegak hukum dengan berpegang pada aturan perundang-undangan.
“Jadi saya harap, masyarakat dapat melihat dari semua sisi dan sumber yang jelas. Baru kemudian mengambil kesimpulan. Jangan dari film, lalu ambil kesimpulan,” katanya.
Lebih jauh, Azy Tyawardhana dalam kesempatan itu mengatakan program JMS dilakukan sebagai upaya pendidikan dini mengenai hukum kepada masyarakat khususnya pelajar.
“Lewat kegiatan ini, kita harap siswa dapat memahami dan menangkap apa yang disampaikan nara sumber, kemudian mengimplementasikan dalam dunia pendidikan, khususnya di wilayah hukum Mesuji,” terangnya.
Dalam JMS kali ini, tambah Azy, pihaknya menyampaikan beberapa materi yakni tentang tugas dan fungsi Kejaksaan. Kemudian tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, berikutnya mengenai cyberbullying atau perundungan di dunia maya.
Berikutnya, tambah Kajari adalah materi tentang tindak pidana kekerasan seksual serta materi dari PWI Mesuji terkait jurnalistik.
“Diharapkan nanti adik-adik yang sudah mendapatkan materi singkat ini, dapat menyampaikan juga ke masyarakat di luar, sehingga semua kalangan memperoleh minimal dasar-dasar mengenai hukum ini,” katanya.
Ketua MKKS Mesuji, Sudomo, mengatakan JMS ini diikuti oleh enam sekolah SMA sederajat di zona I wilayah Kecamatan Tanjungraya.
Dengan Jaksa Goes to School ini, kata dia lagi benar-benar menjadi hal yang baru bagi para siswa. Karena materi yang disampaikan oleh para jaksa itu merupakan hal yang baru bagi siswa.
“Pastinya, materi-materi tadi, menjadi pelajaran tambahan yang penting bagi siswa, untuk dijadikan pemahaman dalam aktivitas selama di sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga tidak salah pergaulan dan tidak terlibat persoalan hukum,” ujarnya.(*)
Jaksa
JMS
Korupsi
Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
