JC Dikabulkan, JPU KPK Tuntut Syahroni Dituntut 5 Tahun Penjara

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

19 Mei 2021 19:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021). Foto: M. Iqbal
Rilis ID
Suasana sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021). Foto: M. Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Satu lagi terdakwa kasus korupsi Lampung Selatan (Lamsel) yang merupakan eks Kadis PUPR Lamsel Syahroni dituntut dengan hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp300 juta. Tuntutan itu berbeda dengan Hermansyah Hamidi, yang sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara.

Perbedaan tuntutan itu menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK RI Taufiq Ibnugroho lantaran Syahroni sebelumnya telah melakukan pengajuan Justice Collaborator (JC) ke KPK, dan dikabulkan.

“Terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran besar. Mengembalikan aset-aset suatu tindak pidana,” ujar Taufiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021).

Selain tuntutan lima tahun dan denda Rp300 juta, JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan, agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp303,6 juta. Jika tidak membayar, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Tuntutan tersebut merujuk dalam pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya