Iming-Imingi Rp2 Ribu, Kakek Rudapaksa Gadis Cilik

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

15 Desember 2020 20:38 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Selatan — Aksi bejat dilakukan Ishak Dodong (55) warga RT 018 RW 006 Desa Rejomulyo, Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel).

Kakek pekerja buruh kasar ini tega mencabuli Bg (9) dengan iming-iming uang Rp2 ribu.

Kapolsek Jatiagung Iptu Mayer Siregar mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, ID ditangkap Selasa (15/12/2020).

Dia dibekuk sekitar pukul 05.30 WIB di salah satu perumahan PTPN VII Trikora Desa Rejomulyo. 

Aksi tersangka dilakukan terhadap korban pada Desember 2020 di pagi hari.

ID yang sempat tinggal selama satu minggu di rumah orang tua korban, selalu mengancam bocah ini agar tidak melapor.

”Karena merasa sakit di kemaluan, korban lapor ke ibunya. Setelah dicek, ada darah. Saat itu juga orang tua korban lapor ke kami,” ujar Mayer. 

Kepada polisi, tersangka mengaku setiap kali merudapaksa korban selalu memberikan uang Rp2 ribu.

Dia juga mengatakan pernah dua kali mencabuli korban saat orangtuanya tidak ada di rumah. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 dan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya