Hukum Kebiri Sudah Diterapkan, Predator Anak Masih Berkeliaran
lampung@rilis.id
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Baru saja keluar dari penjara karena kasus pencabulan, seorang kakek, yang menurut informasi bernama Jumadi (60), kembali mengulangi perbuatannya. Tersangka pun ditangkap anggota Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tanggamus, karena kembali mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
Tersangka ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Kota Agung Pusat setelah ibu korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Saat ditangkap, tersangka sempat dihakimi warga yang geram atas perbuatan bejat korban.
Menurut polisi, tersangka sudah melakukan tindakan pencabulan itu sebanyak lima kali sejak Januari 2021. Semuanya dilakukan di rumah tersangka, karena ia tinggal sendirian sejak ditinggal istrinya.
“Tersangka selalu mengancam korban akan membawanya ke kantor polisi setiap melakukan perbuatannya dan supaya korban tidak bercerita kepada siapapun. Selain itu tersangka juga mengiming-imingi korban uang Rp2.000, hingga korban ketakutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, Jumat (5/3/2021) dalam siaran pers yang diterima Rilislampung.
Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar setelah seorang tetangga memergokinya saat membawa korban ke dalam rumah. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang celana dan baju korban serta celana tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Ramon.
Sebelumnya, di Lampung Timur (Lamtim) seorang terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Dian Ansori, oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, divonis 20 tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta.
Baca: Tok! Terdakwa Pencabulan Anak di Lamtim Divonis 20 Tahun dan Hukum Kebiri
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lamtim juga memvonis hukuman kebiri kepada terdakwa.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
