Hindari Tagihan Motor, Pengemudi Ojek Online Mengaku Dibegal, Ini Temuan Polisi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Seorang pengemudi ojek daring di Bandarlampung harus berurusan dengan kepolisian, lantaran nekad membuat laporan palsu, menjadi korban pembegalan motor.
Setelah diselidiki polisi, tersangka sengaja membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan pembayaran motor.
Tersangka bernama Dani Sanjaya (23) tahun, warga Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU), Bandarlampung itu kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bandarlampung.
“Awalnya tersangka membuat laporan kepada petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung, jika dirinya menjadi korban perampasan motor,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain, Minggu (1/8/2021).
Polisi yang curiga dengan laporan tersangka, kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah toko elektronik di kawasan Kedaton.
Saat diselidiki dengan meminta keterangan dari warga di sekitar lokasi, peristiwa yang diceritakan tersangka itu tidak pernah ada.
Polisi malah mendapat bukti dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, yang memperlihatkan tersangka dengan sengaja menyerahkan motornya kepada seseorang .
“Tersangka mengakui jika laporan yang dibuatnya itu palsu, dan peristiwanya sudah lama,” terus Resky.
Polisi masih memburu rekan tersangka yang terlibat dalam kasus laporan palsu itu, dan masih mencari keberadaan motor tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana laporan palsu, dan diancam hukuman 4 tahun penjara. (*)
Pembegalan
Ojek Online
Polresta Bandarlampung
Laporan Palsu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
