Hendak Transaksi Sabu di Gardu, Dua Warga Padangcermin Diringkus

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

10 Juli 2021 18:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari tersangka. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari tersangka. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Pesawaran — Polres Pesawaran menciduk dua tersangka pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Padang Cermin, Sabtu (10/7/2021).

Mereka juga mengamankan sepuluh klip plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Barang haram ini disimpan dalam sebuah kaleng permen mentos. Selain itu disita satu buah jarum serta sebilah senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Padangcermin AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menyampaikan, tersangka ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Padangcermin sekira pukul 01.00 Wib. 

"Saat itu, mereka akan melakukan transaksi narkoba di Desa Banjaran," ujar Darwin. 

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwasanya akan terjadi transaksi narkoba di Desa Banjaran.

”Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan melihat tersangka sedang duduk di gardu,” kata Darwin.

Tersangka adalah Toni Parlan (40) warga Desa Padangcermin dan Saryanto (34) warga Desa Way Urang. Keduanya dari Kecamatan Padangcermin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 441 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dijerat soal kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya