Hamili Pacar di Bawah Umur, Remaja asal Telukbetung Masuk Bui
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — AS (18) warga Gunung Mas, Telukbetung Selatan (TbS), harus merenungi perbuatannya dipenjara.
Ia dipolisikan keluarga kekasihnya, FB (15), lantaran menghamili warga Tanjungkarang Timur (TkT), itu.
Kapolsek TkT Kompol Doni Aryanto menjelaskan, kehamilan FB diketahui Minggu (13/8/2023).
Orang tua FB curiga melihat perut anaknya yang membesar. Setelah didesak, FB mengaku dihamili AS.
Mendengar cerita FB, orang tuanya tidak terima dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TkT, Jumat (18/8/2023).
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
"Selanjutnya, AS diamankan di rumahnya pada Rabu (23/8/2023)," papar Kapolsek. (*)
Anak di bawah umur
hamili pacar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
