Hamili Pacar di Bawah Umur, Remaja asal Telukbetung Masuk Bui

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

25 Agustus 2023 10:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — AS (18) warga Gunung Mas, Telukbetung Selatan (TbS), harus merenungi perbuatannya dipenjara. 

Ia dipolisikan keluarga kekasihnya, FB (15), lantaran menghamili warga Tanjungkarang Timur (TkT), itu. 

Kapolsek TkT Kompol Doni Aryanto menjelaskan, kehamilan FB diketahui  Minggu (13/8/2023). 

Orang tua FB curiga melihat perut anaknya yang membesar. Setelah didesak, FB mengaku dihamili AS. 

Mendengar cerita FB, orang tuanya tidak terima dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TkT, Jumat (18/8/2023). 

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

"Selanjutnya, AS diamankan di rumahnya pada Rabu (23/8/2023)," papar Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Anak di bawah umur

hamili pacar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya