Hakim Tidak Siap, Vonis Pembubaran Ibadah di Gereja Ditunda Pekan Depan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang vonis Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, atas pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ditunda pekan depan.
Ketua majelis hakim, Samsumar Hidayat, menyampaikan penundaan putusan disebabkan hakim belum siap.
"Sehingga, sidang ditunda sampai pekan depan 15 Agustus 2023," paparnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (8/8/2023).
Wawan sendiri berharap dirinya divonis bebas murni. Sebab, ia hanya menjalankan tugas sebagai ketua RT setelah menerima laporan dari warga.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Wawan, Abdullah Fadri Auli, mengatakan penundaan vonis dikarenakan majelis hakim belum sepakat terhadap kesimpulan yang akan diambil.
Sebelumnya, dalam pledoi Wawan mengatakan jajaran Direskrimum Polda Lampung telah bertindak zalim dan lalim kepada dirinya.
"Saya yakin dan percaya di dalam hati yang Mulia tahu bahwa mengacu fakta persidangan saya tidak bersalah," tegasnya saat sidang, Selasa (25/7/2023).
Wawan didakwa Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP berkaitan perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan dengan melawan hukum. (*)
RT Wawan
Sidang Ditunda
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
