Habib Umar Desak Polisi segera Amankan Terlapor Penistaan Agama

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Pringsewu

22 Agustus 2023 11:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Habib Umar bersama PH Gunawan di Mapolres Pringsewu. Foto: ist
Rilis ID
Habib Umar bersama PH Gunawan di Mapolres Pringsewu. Foto: ist

"Saat memberi laporan, saya membawa dua orang saksi didampingi penasihat hukum (PH)," ujarnya.

Baginya, kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sebab, selain menghina umat Islam juga menjadi penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Karenanya tidak dapat ditoleransi.

Sementara itu, PH Habib Umar, Gunawan Pharrikesit, menyatakan laporan yang dibuat bukan atas pelanggaran UU ITE. Namun penodaan agama yang termuat dalam Pasal 157 (a) KUHP.

"Sayangnya, laporan belum ditindaklanjuti. Padahal, Senin (21/8/2023), kami bahkan menghadirkan kembali dua saksi," paparnya.

Tapi, penyidik saat itu menyatakan belum dapat bersikap dengan alasan menunggu perintah dari pimpinan.

Gunawan yang sukses memenangkan perkara di Lampung, Jakarta, dan beberapa daerah lainnya ini meminta polisi tidak menganggap remeh persoalan. 

Ia khawatir jika terlapor tidak segera diamankan akan ada gejolak emosi massa yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

"Selayaknya pihak kepolisian bertindak cepat, jangan sampai ada kerusuhan terlebih dahulu baru sibuk meredam," ingatnya.

Gunawan menegaskan bahwa masalah ini serius dan bisa menganggu ketentraman umat Islam jika lambat menanganinya.

Sebab itu, ia menganggap apa yang dilakukan Habib Umar dengan menahan emosi massa dan memilih membuat laporan polisi sebagai langkah tepat. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penistaan agama

pringsewu

habib umar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya