HMI Kutuk Penyerangan Polisi Israel pada Muslim di Masjid Al-Aqsa

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

10 Mei 2021 21:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Logo HMI. ILUSTRASI: RILISIDLAMPUNG/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Logo HMI. ILUSTRASI: RILISIDLAMPUNG/ Kalbi Rikardo

Mereka dirawat di rumah sakit setelah terkena peluru karet oleh Bulan Sabit Merah Palestina.

Rizki menegaskan kemerdekaan adalah hak segala bangsa, sebagaimana, bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Kata merdeka tersebut mengandung makna yang sangat luas, salah satunya setiap pelanggaran terhadap hak-hak merdeka anak bangsa, sama halnya dengan melanggar hak asasi bangsa.

"Bicara tentang kemerdekaan, kemerdekaan itu bukan hanya hak bangsa kita tapi juga hak bagi semua bangsa. Termasuk bangsa-bangsa muslim di dunia," paparnya.

Menurut dia, konflik Palestina dan Israel tidak akan selesai tanpa ada pengakuan dari pihak penjajah dan komunitas internasional bahwa ada praktik kolonialisme yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa Palestina.

Kemerdekaan dari penjajahan adalah hak penuh seluruh negeri di dunia. Sejalan dengan prinsip Islam yang menyatukan dan mengibaratkan kaum muslimin dalam satu tubuh dan persaudaraan.

Peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh militer dan ekstremis kanan Yahudi terhadap warga Palestina yang melaksanakan ibadah di Masjidil Aqsa adalah tindakan yang biadab.

Penyerangan ini membuktikan dengan kasat mata bahwa otoritas Israel memang tidak akan pernah menghentikan spirit imperialis dan kolonialismenya.

HMI juga mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk segera mengambil langkah responsif dan melakukan konsolidasi secara efektif, menghentikan pertentangan dan membangun perdamaian di dunia.

Apalagi dalam pandangan Islam, "Orang-orang mukmin laksana satu tubuh. Bila satu dari anggotanya sakit, maka seluruh tubuh turut mengeluh sakit dengan rasa demam dan tak bisa tidur di malam hari" (HR Bukhari Muslim).

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya