Gugatan Dicabut, PN Kelas 1 Tanjungkarang Hentikan Sidang Tri Guntoro dengan PTPN VII
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tanjungkarang menghentikan persidangan antara penggugat Tri Guntoro dengan tergugat Direksi PTPN VII, Selasa (29/11/2022).
Penghentian sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini, karena pihak penggugat Tri Guntoro diwakili Gindha Ansori Wayka – Thamroni Usman & Rekan (GAW-TU) selaku kuasa hukum mengajukan permohonan pencabutan kepada Majelis Hakim.
Penghentian sidang tertuang pada Surat Ketetapan PN Kelas 1 Tanjungkarang nomor Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, SH didampingi Anggotanya Elfiyanto D, SH, MH dan Hendro Wicaksono, SH, MH.
“Kami kurang mengerti apa yang menjadi alasan Penggugat mencabut gugatannya. Padahal dalam agenda sidang mediasi minggu sebelumnya, disimpulkan tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat (PTPN VII)," jelas Arief Chandra Gutama (Kuasa Hukum PTPN VII).
Dalam perkara tersebit, Direksi PTPN VII menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung dan Tim Hukum Korporasi PTPN VII selaku Kuasa Hukum.
“Selaku Tergugat, sebagaimana Resume Mediasi yang telah disampaikan kepada Hakim Mediator, PTPN VII meminta Tri Guntoro (penggugat) untuk mengembalikan kerugian perusahaan sebesar Rp3.185.988.275,-. Atau perkara tetap dilanjutkan untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya," tambah Chandra.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang Ali Said PN Tanjungkarang, diketahui Majelis Hakim menyetujui permohonan pencabutan gugatan Tri Guntoro, dan akan dituangkan dalam penetapan pencabutan.
“Silahkan dicek di SIPPN PN Tanjungkarang dan dikonfirmasi langsung kepada pihak kuasa hukum penggugat atau PN Tanjungkarang,” pungkas Randy yang juga kuasa hukum PTPN VII.
Sejak perkara Perdata tersebut berjalan, PTPN VII senantiasa patuh pada ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Tri Guntoro melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Kelas 1 Tanjungkarang, terkait Keputusan Direksi PTPN VII dengan Nomor Register Perkara 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk.
Gugatan Dicabut
Pengadilan Hentikan Sidang Tri Guntoro
PTPN VII
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
