Gugatan Dicabut, PN Kelas 1 Tanjungkarang Hentikan Sidang Tri Guntoro dengan PTPN VII
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Alasan pengajuan gugatan tersebut, karena Tri Guntoro tidak terima dijatuhi sanksi kedisiplinan dan tuntutan pengembalian kerugian perusahaan seesar Rp. Rp3.185.988.275,- akibat perbuatan penetapan Kadar Karet Kering (K3) yang dilakukan tidak sesuai SOP yang berlaku di PTPN VII yang mengakibatkan kerugian (underweight).
Tri Guntoro juga telah menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait pengembalian sanksi finansial kepada PTPN VII.
Atas hal tersebut, PTPN VII melalui RND Lawfirm telah melayangkan 2 kali Somasi kepada Tri Guntoro untuk segera mengembalikan kerugian finansial kepada PTPN VII. Saat ini PTPN VII diketahui juga menempuh upaya hukum lebih lanjut terkait upaya penagihan sanksi finansial kepada Tri Guntoro.(*)
Gugatan Dicabut
Pengadilan Hentikan Sidang Tri Guntoro
PTPN VII
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
