Giliran Pesta Nikah Dibubarkan, Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk
Aripin
Mesuji
RILISID, Mesuji — Sehari setelah membubarkan organ tunggal disertai judi koprok di Register 45 --baca: Polisi Bubarkan Organ Tunggal dan Judi Koprok di Mesuji, tim gugus tugas Covid-19 kembali beraksi.
Kali ini mereka membubarkan acara pesta pernikahan di Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji, Minggu (11/4/2021).
Tak hanya itu. Aparat gabungan yaang berjumlah 200 orang ini mengamankan disc jockey (DJ) Rere.
Kabag Ops Polres Mesuji Pandiangan mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, DJ Rere tidak ditangkap.
Namun DJ berparas cantik ini sengaja diamankan agar tidak menjadi 'korban' para pemakai narkoba.
Dalam kesempatan ini, polisi meringkus pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga bandar narkoba, Sukri dan istri, serta tiga orang yang membawa senjata tajam (sajam).
Tiga pembawa sajam ini adalah Hendri bin Elmanik (22), wiraswasta asal Desa Sungai Badak; Ad (14), pelajar dari Desa Wiralaga; dan Takur bin Utomo (25), wiraswasta warga Desa Sungai Menang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa dua unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dan merah; lima sajam: satu kunci kontak Honda CBR: dan dua handphone merek Oppo.
"Saat ini bandar narkoba dan tiga pembawa sajam sudah dibawa ke Polres Mesuji,” papar Pandiangan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
