Giliran Habib Umar Polisikan Komika karena Penistaan Agama di Kampanye Anies
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
"Kami datang sebagai pelapor dengan isi laporan bukan pada materi acaranya. Namun materi narasi yang disampaikan oleh terlapor. Dan jelas ini merupakan tindakan pidana Pasal 156 (a) KUHP," tegasnya.
Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Lampung, Ustaz Rasyid menyampaikan apresiasi sama. Ia bersyukur laporan diterima oleh pihak Polda Lampung.
"Sehari sebelumnya saya sempat membuat laporan tentang kasus ini dan belum diterima. Alhamdulillah sekarang pihak kepolisian menerima secara resmi," ujarnya. (*)
Komika aulia rahman
kampanye anies
penistaan agama
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
