Gelapkan Dana Perusahaan, Sales di Tuba Kena Tangkap
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Polsek Banjar Agung, mengamankan seorang pria yang menjadi tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan di rumah orangtuanya, Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangkanya Krisna Hidayat (23) warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengaku, penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan dari pihak PT Rukun Mitra Sejati (RMS).
Dimana, tersangka merupakan pekerja sebagai sales penagihan barang ke toko-toko. Akibat perbuatannya, pihak dari PT RMS mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp27,8 Juta.
Menurut laporan korban, Rabu (12/4/2023) tersangka membawa faktur tagihan senilai Rp56,6 juta untuk ditagih ke toko-toko yang ada di Kota Menggala. Seharusnya tersangka sudah menyetorkan hasil tagihan tersebut ke kantor tempatnya bekerja pada sore hari.
"Alasan kemalaman, dan esok harinya izin tidak masuk kerja mengantar anaknya yang sakit untuk berobat. Tersangka belum juga menyetorkan uang hasil tagihan ke kantor," imbuh Kapolsek.
Karena tidak ada kabar dari tersangka, akhirnya pihak PT RMS mencari keberadaannya dan melakukan klarifikasi ke toko-toko di Menggala yang sudah ditagih. Diketahui, kerugian yang dialami oleh PT RMS dengan rincian uang tunai sebanyak Rp25,8 Juta, dan satu unit handpone (HP) merek Samsung AO4 senilai Rp2 juta.
"Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas AKP M. Taufik. (*)
Polres Tuba
Polsek Banjaragung
sales
gelapkan dana perusahaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
