Gegara Facebook, Suami Tega Tombak Isteri

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung utara

21 Agustus 2023 18:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Anggi Melando, saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres Lampura, Foto : Riski Andresa
Rilis ID
Tersangka Anggi Melando, saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres Lampura, Foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung utara — Gara-gara Facebook, Anggi Melando (30) warga Lampung Utara (Lampura), tega menganiaya isterinya Eviliana (39) dengan menggunakan tombak.

Atas kejadian tersebut, tersangka telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampura untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka mengatakan, awalnya mencubit korban dan menabok mukanya, Korban kemudian berteriak mengajak bercerai. 

"Saya kembali memukul dengan mengunakan tombak ke bagian tubuhnya," kata Anggi, Senin (21/8/2023).

Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis mengatakan, tersangka berhasil diamankan di kediamannya setelah dilaporkan korban karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Peristiwa tersebut, dipicu lantaran korban menaruh curiga terhadap suaminya. Karena akun media Facebook milik tersangka dikunci. 

"Korban sebelumnya menanyakan kenapa akun Facebooknya mengunakan password. Sontak membuat tersangka emosi, sehingga menganiaya korban dengan tombak yang terbuat dari rotan hingga patah," ujar Darwis. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman  lima tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

KDRT

tombak istri

facebook

unit PPA

polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya