Gawat! Honorer dan Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi Lagi, Gegara Miliki Sabu
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Dua pemilik narkoba diamankan Polres Kota Metro. Salah satunya, Mahasiswan dan lainnya merupakan honorer di Kecamatan Metro Utara.
Pegawai honorer itu ialah Ria Puspita Sukmawati (37) dan temannya Yulio Darmawan (27) seorang mahasiswa. Keduanya merupakan warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.
Kasatres Narkoba Polres Metro, Iptu. Abdul Efendi Siregar, mengatakan keduanya ditangkap pada Senin 2 Januari 2023 Pukul 17.00 WIB.
"Mereka ditangkap terpisah, untuk RPS di Lapangan Kampus dan YP di Ganjaragung, Metro Barat," katanya kepada RILIS.ID Lampung, Selasa (3/1/2023).
Dia menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar sabu asal Gunung Sugih Baru, Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai Rp250 ribu.
"Pada saat penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu di celana tersangka YD dengan berat 0,46 gram. Kemudian dilakukan pengembangan akan dikonsumsi oleh rekannya RPS," tambahnya.
Dia menjelaskan, dari pengakuan tersangka YD, sabu tersebut untuk diberikan kepada RPS dan belum ada rencana untuk mengonsumsi.
"Mereka mengaku belum pernah mengonsumsi narkoba. Bahkan, rencana untuk mengonsumsi nya juga belum tau," ungkapnya.
"Selain satu paket sabu-sabu, kita juga dapati barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu. Sekarang para tersangka dan barang bukti masih kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Kini keduanya terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (*)
Honorer di Metro
Mahasiswa
Ditangkap
Polres Metro
Berita Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
