Gasak Narkoba, Polres Tuba Tangkap Dua Warga Menggala

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

27 April 2024 18:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Tulang Bawang berhasil Tangkap Dua Warga Menggala Kota. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Polres Tulang Bawang berhasil Tangkap Dua Warga Menggala Kota. Foto : Humas Polres

RILISID, Tulangbawang — Melalui Gerakan Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang (Tuba) telah menyatakan perang terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kali ini di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) yakni Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, berhasil mengamankan dua warganya yang terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut. 

Kedua tersangkanya yakni Yudi Oktera (18) seorang pengangguran dan Yogi Hermayuda (25) yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

Kapolres Tuba AKBP James H Hutajulu mengatakan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime)

Untuk itu diperlukan cara yang luar biasa dalam upaya melakukan pemberantasannya.

"Penangkapan dilakukan oleh personil gabungan Polres, Rabu (24/4/2024) sekira pukul 12.30 WIB," kata Kapolres, Minggu (27/4/2024).

Turut disita beberapa barang bukti (BB) narkotika dari tangan Yudi Oktera berupa sabu dalam dua bungkus plastik klip seberat bruto 0,47 gram, plastik klip kosong yang berisikan beberapa plastik  dan pipet runcing (sekop).

Sedangkan dari tangan Yogi Hermayuda disita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,44 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild.

Saat dilakukan interogasi, Yudi mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Yogi.

Menurut AKBP James, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi dalam pemberantasan terhadap supply narkoba.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Gasak Narkoba

dua warga

menggala kota

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya