Gasak Narkoba, Polres Tuba Tangkap Dua Warga Menggala
Alamsyah
Tulangbawang
Selain itu, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan).
"Narkoba sebagai musuh bersama, ini untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," terang AKBP James.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anxaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Polres Tuba
Gasak Narkoba
dua warga
menggala kota
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
