Gasak Narkoba, Polres Tuba Tangkap Dua Warga Menggala

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

27 April 2024 18:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Tulang Bawang berhasil Tangkap Dua Warga Menggala Kota. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Polres Tulang Bawang berhasil Tangkap Dua Warga Menggala Kota. Foto : Humas Polres

Selain itu, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan).

"Narkoba sebagai musuh bersama, ini untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," terang AKBP James. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anxaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Gasak Narkoba

dua warga

menggala kota

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya