Gasak Handphone Milik PNS, Sopir Warga Natar Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tekab 308 Polsek Jati Agung, berhasil menangkap Yuda Pratama Febrian (27), tersangka pencurian dua unit handphone dan satu buah laptop, Selasa (19/12/2023) sekira pukul 03.45 WIB.
Warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka berikut menyita barang bukti handphone merek Samsung Galaxy A145G warna hitam dan Samsung A20 S warna Hitam serta laptop.
Peristiwa pencurian terjadi, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Maya Serita (42) seorang PNS warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung.
"Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp20 juta dan melapor ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Penangkapan tersangka menurut Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaannya. Tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya Ti (DPO).
"Keterangan tersangka masih terus kita dalami dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Iptu Olivia. (*)
Sopir
pencurian
handphone
polsek
jati agung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
