Rudapaksa Anak Kandung, Polres Tuba Ringkus Bapak Biadab

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

8 November 2023 16:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Satreskrim Polres Tuba bersama Polsek Rawa Jitu Selatan, bergerak cepat menangkap tersangka tindak pidana asusila. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Satreskrim Polres Tuba bersama Polsek Rawa Jitu Selatan, bergerak cepat menangkap tersangka tindak pidana asusila. Foto : Humas Polres

RILISID, Tulangbawang — Melakukan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri, seorang pria berinisial EW (37) warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Dari tangan tersangka, turut disita barang bukti (BB) berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban, celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga warna putih, dan pakaian dalam yang dikenakan saat terjadinya tindak pidana. 

Plt. Kasat Reskrim Polres Tuba Ipda Sobrun mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, membenarkan penangkapan tersangka bersama Polsek Rawa Jitu Selatan. 

"Benar, tersangka kita tangkap di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan," ujar Plt. Kasat, Rabu (8/11/2023).

Berdasarkan keterangan ibu korban, tersangka melakukan aksi bejatnya Senin (17/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar korban.

Saat kejadian, korban berumur 15 tahun tinggal bersama tersangka dan adiknya yang berumur 9 tahun. Sedangkan ibunya tidak di rumah, karena sedang bekerja di Jakarta.

"Setiap selesai melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Korban akan dipukul dengan menggunakan kayu," imbuh Ipda Sobrun. 

Korban baru berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya, setelah ibunya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres pada hari Senin (6/11/2023). 

"Tidak butuh waktu lama, anggota langsung bergerak cepat menangkap tersangka," pungkasnya. 

Tersangka dikenakan dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Satreskrim

asusila

bapak

anak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya