Rudapaksa Anak Kandung, Polres Tuba Ringkus Bapak Biadab
Alamsyah
Tulangbawang
Selain itu, Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun," imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50. (*)
Polres Tuba
Satreskrim
asusila
bapak
anak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
