Rudapaksa Anak Kandung, Polres Tuba Ringkus Bapak Biadab

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

8 November 2023 16:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Satreskrim Polres Tuba bersama Polsek Rawa Jitu Selatan, bergerak cepat menangkap tersangka tindak pidana asusila. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Satreskrim Polres Tuba bersama Polsek Rawa Jitu Selatan, bergerak cepat menangkap tersangka tindak pidana asusila. Foto : Humas Polres

Selain itu, Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun," imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Satreskrim

asusila

bapak

anak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya