Gara-gara Tunggakan Listrik, Warga Langkapura Dihajar Oknum PLN dengan Tang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 Desember 2022 19:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Korban yang dianiaya saat menunjukkan bekas pukulan di Polresta. Foto: Pandu
Rilis ID
Korban yang dianiaya saat menunjukkan bekas pukulan di Polresta. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Akibat tunggakan listrik, seorang oknum petugas PLN menghajar pelanggan dengan tang, Kamis (22/12/2022). 

Korban adalah Zangga Wijaya (25), warga Jalan Purnawirawan No. 72, Gang Swadaya 6, Langkapura. 

Ia menderita memar di pelipis kiri atas karena ditinju dan dipukul dengan tang yang dibawa petugas untuk memutus listrik. 

Korban melaporkan kejadian ini ke polisi dengan bukti laporan Nomor: LP/B/3157/XII/2022/SPKT/Polresta Bandarlampung tanggal 22 Desember 2022. 

Zangga menceritakan, Kamis itu rumahnya didatangi petugas PLN untuk menagih tunggakan listrik tiga bulan senilai ratusan ribu rupiah. 

Empat petugas PLN datang dengan Daihatsu Xenia warna perak nopol F 1889 CB. Mereka bermaksud memutus listrik rumah korban. 

"Saya minta mereka sabar karena sedang proses karena pembayaran sempat gagal," bebernya. 

Namun dua orang yang menghampiri korban tetap berniat memutus listrik sehingga korban dan adiknya meneriaki mereka pencuri. 

"Tiba-tiba kepala saya dipukul dengan tang hingga berdarah dan saya sempat jatuh kemudian diinjak," sebutnya. 

Sementara itu, Manager Humas PLN IUD Lampung, Darma Saputra mengaku baru mengetahui kabar tersebut. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PLN

Penganiayaan

putus listrik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya