Gara-Gara Tabung Oksigen, Tiga Penganiaya Perawat Puskesmas Kedaton Jadi Tersangka

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

31 Juli 2021 18:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Tiga orang yang diduga menganiaya Rendy, perawat Puskemas Kedaton, Bandarlampung beberapa waktu lalu, ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana menerangkan hal ini, Sabtu (31/7/2021).

Ia mengatakan ketiga tersangka penganiaya tersebut berinisial A, N, dan D. Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama. 

Resky menerangkan, penetapan status tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Dari bukti tersebut ditemukan petunjuk yang mengarah pelanggaran pidana penganiayaan," kata dia. 

Diketahui, tersangka diduga menganiaya Rendy pada Minggu (4/7/2021).

Penyebabnya, Rendy menolak meminjamkan tabung oksigen milik puskesmas yang berujung pada dugaan kekerasan dimaksud. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

#pengeroyokan #perawat #puskesmas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya