Gadaikan Motor Teman, Tukang Es Kelapa Muda Terancam 7 Tahun Penjara

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

20 April 2024 18:57 WIB
Hukum | Rilis ID
FZ yang nekat menggelapkan sepeda motor temannya. Foto: Humas
Rilis ID
FZ yang nekat menggelapkan sepeda motor temannya. Foto: Humas

"Untuk saat ini penerima gadaian tersebut akan kita telusuri dan kita sudah mengantongi identitasnya," paparnya.

Akibat perbuatannya tersebut, FZ dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penggelapan

Motor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya