Gadaikan Motor Teman, Tukang Es Kelapa Muda Terancam 7 Tahun Penjara
Pandu Satria
Bandar Lampung
"Untuk saat ini penerima gadaian tersebut akan kita telusuri dan kita sudah mengantongi identitasnya," paparnya.
Akibat perbuatannya tersebut, FZ dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)
Penggelapan
Motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
