Gadaikan Motor Teman, Tukang Es Kelapa Muda Terancam 7 Tahun Penjara

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

20 April 2024 18:57 WIB
Hukum | Rilis ID
FZ yang nekat menggelapkan sepeda motor temannya. Foto: Humas
Rilis ID
FZ yang nekat menggelapkan sepeda motor temannya. Foto: Humas

RILISID, Bandar Lampung — Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) menangkap seorang pria yang melarikan sepeda motor kawannya. Modusnya, beralasan ingin meminjam kendaraan sebentar.

Dia adalah FZ (39), warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. 

Kapolsek TKT Kompol Hadi Prabowo mengatakan, kasus ini terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kali Balau Kencana, Kedamaian, Senin (13/4/2024).

"FZ yang berprofesi sebagai penjual es kelapa muda, menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol BE 3774 BX," katanya, Sabtu (20/4/2024).

Motor itu milik MR (24), yang tidak lain merupakan teman dekat tersangka FZ. 

Akhirnya setelah penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan petunjuk dan meringkus FZ di kontrakannya di Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (19/4/2024).

"Kita tangkap tanpa perlawanan," ungkapn. 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka beralasan ingin membeli baterai cas sepeda listrik. 

"Setelah dipinjamkan, tersangka tidak kunjung kembali dan handphone-nya tidak bisa dihubungi oleh korban," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dirinya terdesak kebutuhan ekonomi dan menggadaikan motor tersebut Rp2 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penggelapan

Motor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya