Frans Nurseto Sebut Agus Nompitu Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Sulaiman
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Eks Waketum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung Frans Nurseto (FN) menyebutkan koleganya, Agus Nompitu (AN) turut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.
Sebelumnya, Kejati Lampung mengumumkan FN dan AN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020-2021.
"Iya benar (ditetapkan sebagai tersangka) bersama Pak Agus Nompitu," kata Frans Nurseto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis malam (28/12/2023).
Dia mengungkapkan saat ini masih menunggu jadwal pemeriksaan sebagai tersangka.
"Saya juga belum tahu kapan akan diperiksa (sebagai tersangka), nanti kalau ada perkembangan saya kabarkan," kata dia.
Rilisid Lampung mencoba mengonfirmasi Agus Nompitu terkait penetapan sebagai tersangka, namun tidak direspons.
Sebagai informasi, Agus Nompitu merupakan Waketum II Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Lampung periode 2019-2023. Dia juga saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung. (*)
Frans Nurseto
Agus Nompitu
Korupsi Dana Hibah
KONI Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
