Enam Dibekuk karena Ganja, Satu di Antaranya Mahasiswa

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

17 Februari 2020 19:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Keenam tersangka penyalahgunaan ganja. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ yuda
Rilis ID
Keenam tersangka penyalahgunaan ganja. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ yuda

"Dari tes urine, mereka positif mengonsumsi ganja,” bebernya.

Saat ini enam tersangka diamankan di rutan Polres Pringsewu guna penyidikan serta pendalaman asal ganja.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya