Enam Dibekuk karena Ganja, Satu di Antaranya Mahasiswa
Yuda Haryono
Pringsewu
"Dari tes urine, mereka positif mengonsumsi ganja,” bebernya.
Saat ini enam tersangka diamankan di rutan Polres Pringsewu guna penyidikan serta pendalaman asal ganja.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
