Empat Tersangka Begal Jabung Menyerahkan Diri, Polisi: Mereka Takut Ditindak Tegas

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

2 Juni 2021 16:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurinta (tengah) menunjukkan barang bukti senjata tajam dan senpi dari empat tersangka, Rabu (2/6/2021). FOTO: DWI DS
Rilis ID
Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurinta (tengah) menunjukkan barang bukti senjata tajam dan senpi dari empat tersangka, Rabu (2/6/2021). FOTO: DWI DS

RILISID, Bandarlampung — Empat tersangka pencurian motor dengan kekerasan dan pemberatan asal Lampung Timur (Lamtim) menyerahkan diri dengan diantar keluarga dan kepala desa setempat, Jumat kemarin.

Keempatnya berinisial MS (30), KS (35), RI (22) dan Y (36), dan semuanya berasal dari wilayah Jabung.  

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurinta, penyerahan diri para tersangka itu setelah sebelumnya Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamtim dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jabung berupaya menangkap keempat tersangka. 

“Tim sempat menggerebek tersangka berinisial Y, namun dirinya berhasil melarikan diri,” ungkap Ardian kepada Rilisid Lampung, Rabu (2/6/2021). 

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempat tersangka itu menyerahkan diri ke Polda Lampung diantar oleh kepala desa dan pihak keluarga.

“Para tersangka menyerahkan diri salah satunya dengan alasan takut dengan tindakan tegas kepolisian. Sebab polisi tidak segan-segan menindak penjahat yang meresahkan masyarakat,” kata Pandra juga pada Rilisid Lampung, di Mapolda Lampung.

Selain takut tindakan tegas polisi, keempatnya mengaku menyerahkan diri karena dibujuk pihak keluarga dan orang tua.

Pandra menambahkan, saat melakukan pencurian, keempatnya tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam apabila korban melawan. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Pandra. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya