Empat Peluru Akhiri Pelarian Gembong Perampok Kejam Ini

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

27 Juli 2021 21:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Otak perampokan wanita pemilik minimarket di Bandarlampung usai ditangkap polisi. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Otak perampokan wanita pemilik minimarket di Bandarlampung usai ditangkap polisi. FOTO: Istimewa

“Uangnya kami bagi dan juga untuk berfoya foya selama dalam pelarian,” tukas tersangka Aan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, serta terancam hukuman 9 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Perampokan

Gembong Perampok

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya