Empat Peluru Akhiri Pelarian Gembong Perampok Kejam Ini
lampung@rilis.id
Bandarlampung
“Uangnya kami bagi dan juga untuk berfoya foya selama dalam pelarian,” tukas tersangka Aan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, serta terancam hukuman 9 tahun penjara. (*)
Perampokan
Gembong Perampok
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
