Empat ASN Pemprov Diperiksa Kejati Terkait Kasus Pengadaan Benih Jagung
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017 senilai Rp140 miliar terus bergulir.
Baca: Kejati Periksa Kadisbun-Kabid DTPH Lampung Terkait Dugaan Korupsi Benih Jagung
Teranyar, penyidik Kejati Lampung kembali memeriksa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung pada Kamis (4/3/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan keempat ASN tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jagung.
Namun, Andrie enggan membeberkan identitas lengkap keempat ASN tersebut. Ia hanya menyebut inisial ES, SR, SM, dan M.
"Keempat saksi berstatus ASN tersebut merupakan saksi dalam penyidikan pengadaan benih jagung," kata Andrie melalui pesan pendek WhatsApp miliknya.
Beberapa waktu sebelumnya, penyidik Kejati juga telah memeriksa 14 saksi dan satu saksi ahli. Baca: Dua Kadis Pertanian Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit untuk mengetahui jumlah kerugian negara. Baca: Kejati Periksa Anggota Pokja Pemprov Lampung Terkait Kasus Pengadaan Benih Jagung
" Nilainya (anggaran proyek) total lebih kurang Rp140 miliar, terpisah beberapa kontrak untuk kerugian negaranya masih menunggu hasil audit," ujar Andrie. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
