Rumahnya Jadi Tempat Transaksi, Bandar Narkoba Berkedok Nelayan Ini Dibekuk Polisi
Albari Akbar
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Seorang bandar narkotika bernama Yantori (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap pada Senin (23/8/2021) pukul 18.00 WIB di rumahnya.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," ujar Kasatresnarkoba AKP Anton Saputra, Kamis (26/8/2021).
Dari tersangka, Anton mengatakan juga menyita barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram, 6 bungkus plastik berisi serbuk ekstasi seberat 5,18 gram, dan sebuah timbangan digital.
"Barang bukti lain yang disita antara lain empat buah sendok sabu, empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam," terus Anton.
Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasny. (*)
Narkoba
Narkotika
Kecamatan Dente Teladas
Tulangbawang
Polres Tulangbawang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
