Rumahnya Jadi Tempat Transaksi, Bandar Narkoba Berkedok Nelayan Ini Dibekuk Polisi

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

26 Agustus 2021 15:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka bandar narkoba Yantori (38) usai ditangkap polisi beserta barang buktinya. FOTO: Humas Polres Tulangbawang
Rilis ID
Tersangka bandar narkoba Yantori (38) usai ditangkap polisi beserta barang buktinya. FOTO: Humas Polres Tulangbawang

RILISID, Tulangbawang — Seorang bandar narkotika bernama Yantori (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap pada Senin (23/8/2021) pukul 18.00 WIB di rumahnya.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," ujar Kasatresnarkoba AKP Anton Saputra, Kamis (26/8/2021).

Dari tersangka, Anton mengatakan juga menyita barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram, 6 bungkus plastik berisi serbuk ekstasi seberat 5,18 gram, dan sebuah timbangan digital.

"Barang bukti lain yang disita antara lain empat buah sendok sabu, empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam," terus Anton.

Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasny. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Narkoba

Narkotika

Kecamatan Dente Teladas

Tulangbawang

Polres Tulangbawang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya