Dugaan OTT di Polresta Bandarlampung, Argo: Buat SIM Hanya Kirim Foto Tidak Dibenarkan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

2 Juni 2021 15:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana di Kantor Pebuatan SIM di Polresta Bandarlampung. Foto: Dwi DS
Rilis ID
Suasana di Kantor Pebuatan SIM di Polresta Bandarlampung. Foto: Dwi DS

RILISID, Bandarlampung — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan bahwa beberapa oknum polisi Polresta Bandarlampung, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ilegal, masih diperiksa Divisi Propam.

“Masih menunggu perkembangan dari Propam Polresta Bandarlampung. Masih dalam pemeriksaan, apakah nanti ada pasal pidana atau bagaimana, kita masih menunggu,” ungkap Argo di Mabes Polri, Rabu (2/6/2021).

Argo juga menjelaskan dan membenarkan adanya OTT tiga oknum Korps Lalu Lintas di Satuan Lalu Lintas Polresta Lampung, Kamis 27 Mei 2021 lalu, dan satu pegawai harian lepas.

“Saat itu ada kegiatan (pembuatan SIM) yang tidak datang ke kantor, tapi mengirimkan pas foto saja. Itu tidak dibenarkan. Maka anggota kami (lakukan) OTT. Kami tangkap dan diperiksa. Akan kami dalami di Polres lain,” tegas Argo.

Berita Terkait Baca: Mabes Polri Dikabarkan OTT SIM, Pandra: Itu Bentuk Pengawasan

Sebelumnya, beredar kabar operasi tangkap tangan (OTT) di Mapolresta Bandarlampung yang dilakukan Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Bidpropam Polda Lampung, Kamis (27/5/2021) lalu. 

Berita Terkait Baca: Kapolresta Bandarlampung Bantah Ada OTT Anggotanya

Namun Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya membantah adanya OTT oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung, pada sejumlah oknum polisi dan seorang pegawai harian lepas di Polresta Bandarlampung dalam kasus pembuatan SIM. (*)

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya