Dugaan Mark-up Biaya Hotel DPRD Tanggamus, Tujuh Pegawai Sekretariat Diperiksa
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan mark-up anggaran di DPRD Tanggamus, Senin (24/7/2023).
Seluruh saksi ini merupakan pegawai di sekretariat DPRD Tanggamus.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menjelaskan tujuh orang tersebut merupakan pendamping dari anggota DPRD Tanggamus.
Rencananya, pemeriksaan dilakukan selama tiga hari dengan melibatkan 17 orang saksi.
Mereka terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pendamping anggota dewan.
Disinggung pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanggamus, Made mengaku belum mengetahui jadwalnya.
Diketahui, Kejati Lampung meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus ke tahap penyidikan.
Meski begitu, Kejati belum menetapkan tersangka pada perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp7,7 miliar tersebut. (*)
Kejati Lampung
Sekretariat DPRD Tanggamus
DPRD Tanggamus
Mark-Up
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
