Dugaan Mark-up Biaya Hotel DPRD Tanggamus, Tujuh Pegawai Sekretariat Diperiksa

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

24 Juli 2023 15:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dimintai keterangan di Kejati Lampung, Senin (24/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dimintai keterangan di Kejati Lampung, Senin (24/7/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan mark-up anggaran di DPRD Tanggamus, Senin (24/7/2023). 

Seluruh saksi ini merupakan pegawai di sekretariat DPRD Tanggamus. 

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menjelaskan tujuh orang tersebut merupakan pendamping dari anggota DPRD Tanggamus.

Rencananya, pemeriksaan dilakukan selama tiga hari dengan melibatkan 17 orang saksi.

Mereka terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pendamping anggota dewan. 

Disinggung pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanggamus, Made mengaku belum mengetahui jadwalnya. 

Diketahui, Kejati Lampung meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus ke tahap penyidikan. 

Meski begitu, Kejati belum menetapkan tersangka pada perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp7,7 miliar tersebut. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kejati Lampung

Sekretariat DPRD Tanggamus

DPRD Tanggamus

Mark-Up

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya