Dugaan Korupsi DLH Bandarlampung, Kejati Amankan Satu Box Besar Berkas dan Periksa 76 Saksi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

30 Agustus 2022 16:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Satu box besar berisi berkas dan dokumen retribusi sampah yang dibawa Kejati dari kantor DLH Bandarlampung, Selasa (30/8/2022) foto: Sulaiman
Rilis ID
Satu box besar berisi berkas dan dokumen retribusi sampah yang dibawa Kejati dari kantor DLH Bandarlampung, Selasa (30/8/2022) foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Lampung lakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Selasa (30/8/2022).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh DLH Bandarlampung dalam retribusi sampah tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Pantauan di lokasi, tim penyidik membawa satu box besar yang bersisi dokumen-dokumen yang berasal dari ruang bidang penerimaan retribusi DLH Bandarlampung.

Aspidsus Kejati Lampung M. Syarif menerangkan, hasil penggeledahan hari ini pihaknya mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan retribusi sampah selama tahun anggaran 2019-2021.

Ditanya perihal jumlah saksi yang diperiksa saat penyelidikan, Syarif mengatakan sudah 76 saksi yang diperiksa termasuk mantan Kadis DLH Bandarlampung Sahriwansah.

"Belum ada penetapan tersangka. Tapi nanti seluruh saksi tersebut akan dipanggil kembali pada saat penyidikan," ujarnya usai penggeledahan.

Diketahui, Kejati Lampung meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait retribusi sampah di DLH Bandarlampung dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, Kejati Lampung mengungkapkan ada potensi kerugian negara sebesar 34,8 miliar rupiah dari kasus tersebut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Dugaan Korupsi DLH Bandarlampung

Kejati Geledah

DLH Bandarlampung

Korupsi

Retribusi Sampah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya