Dua Tahun Buron, Jambret Diringkus Polsek Talangpadang
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talangpadang selama hampir dua tahun.
Tersangka jambret diringkus di rumahnya di Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alib, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 14 00 Wib.
Penangkapan tersangka Gusti Panji Agung (25), dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek di back up Polres Tanggamus
Kapolsek Talangpadang Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, membenarkan penangkapan tersangka.
Awalnya, pada tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib, tersangka kabur usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Kejadiannya di depan Masjid Nurul Huda Pekon Penanggungan dengan Korban Ag (12) yang harus kehilangan handphone Evercross type M.60 warna hitam.
Peristiwa tersebut, terjadi saat korban sedang bermain game bersama teman-temannya. Lalu tersangka Agung dengan posisi membonceng rekannya Perdiansyah (Telah menjalani hukuman) menggunakan motor Honda Beat menghampiri korban.
Saat itu Perdiansyah langsung mengambil handphone korban secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah berhasil, kemudian tersangka Agung langsung menghidupkan kendaraannya dan segera melarikan diri.
Bersamaan dengan itu, warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan Perdiansyah berikut sepeda motor dan handphone korban. Namun tersangka Agung kabur dari lokasi dan melarikan diri bersama pamannya ke luar daerah.
"Tersangka Agung diketahui melarikan diri ke wilayah Kota Duri, Bengkalis, Riau. Bahkan di sana Agung melakukan aksi serupa, sehingga ditangkap dan dijatuhi vonis selama 1,2 tahun penjara," ujar Kapolsek, Selasa (23/5/2023).
Saat ini, tersangka berikut barang bukti yang sudah disita dalam perkara terdahulu atas nama Perdiansyah, masih berada di Mapolsek.
Jambret
dpo
ditangkap
Polsek Talangpadang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
